MUI Dukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba

Jakarta | AndoraNews : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh sikap tegas Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi dan narkoba. Dukungan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Suhud, saat kunjungan silaturahmi kepada Jaksa Agung Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (20/03/2025). Mui

Dalam pertemuan ini, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pentingnya kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin memprihatinkan.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa tingginya angka pengguna narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi dengan pendekatan yang lebih efektif.

Wakil Ketua MUI menambahkan bahwa MUI berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua MUI menyoroti bagaimana korupsi merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang telah membayar pajak dengan penuh perjuangan, namun disalahgunakan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, MUI menekankan pentingnya edukasi dini kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba agar tidak semakin memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas akibat banyaknya tahanan kasus narkoba.

Sebagai langkah konkret, Kejagung dan MUI akan menjalin kerja sama yang lebih erat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang akan difasilitasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL).

Kerja sama ini akan difokuskan pada upaya penerangan hukum kepada masyarakat serta penguatan sinergi dalam penyelamatan bangsa dari bahaya narkoba dan korupsi.

Kejagung dan MUI berharap kolaborasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia. *SAM

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini