Kemendag Apresiasi Langkah Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Rp 59 Miliar di Jatim

Surabaya | AndoraNews : Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri yang berhasil membongkar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Kemendag

Pengungkapan kasus ini menyingkap praktik ilegal yang sudah berlangsung selama setahun, dengan nilai omzet fantastis mencapai Rp 59 miliar.

Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, hadir langsung dalam konferensi pers yang digelar di lokasi gudang penyimpanan, Margo Mulia Indah, Surabaya, Kamis (8/5/2025).

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi bahan berbahaya seperti sianida. Ini langkah nyata untuk melindungi masyarakat,” ujar Mario Josko.

Ia menegaskan, distribusi sianida tidak bisa sembarangan karena termasuk dalam kategori bahan beracun (B2) yang penggunaannya harus dikontrol ketat.

“Sianida hanya boleh diimpor dan didistribusikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Kami awasi ketat peredarannya sesuai regulasi terbaru,” katanya, merujuk pada Permendag Nomor 25 Tahun 2024.

Mario juga memperingatkan bahaya dari penyalahgunaan sianida, yang bisa berdampak fatal bagi kesehatan, bahkan menyebabkan kematian.

Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Dittipidter Bareskrim Polri yang menyita ribuan drum sianida dari dua gudang di Surabaya dan Pasuruan. Tersangka utama diketahui mengimpor sianida dari luar negeri menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tak lagi aktif.

Saat ini penyelidikan terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi gelap bahan kimia mematikan ini. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini