Polda Sumbar Tangkap Pengangkut Ilegal BBM Bersubsidi di Kabupaten Agam

Agam | Andoranews: Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Penangkapan terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. BBM

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RE (51), warga Cakung Barat, Jakarta Timur. Pelaku kedapatan tengah mengangkut BBM subsidi secara ilegal menggunakan sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan pelat nomor BA 8135 AI.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua tandon berkapasitas 1.000 liter masing-masing berisi dan kosong satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang sepanjang dua meter, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Pelaku tertangkap tangan saat membawa BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Susmelawati.

Tindakan pelaku dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini