Probolinggo | AndoraNews: Maraknya penambangan ilegal yang diduga terjadi dibeberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo, membuat gerah sejumlah anggota LSM Harimau, Korwil Jawa Timur. Probolinggo
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Sumedi, Sekwil LSM Harimau, saat ditemui menyampaikan kekecewaannya, maraknya tambang yang diduga tak memiliki izin (ilegal ), didua lokasi di Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, beberapa waktu lalu anggota kami yang di wilayah daerah melakukan investigasi, yang dilakukan oleh anggotanya dipimpin langsung Ketua DPD LSM Harimau Kab. Probolinggo, Syayidi, mendatangi lokasi tambang yang diduga tak memiliki izin.
“Adapun lokasi yang didatangi oleh anggota kami di Aliran Sungai Pancar Glagas, Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yang mana ditemukan adanya aktivitas penambangan yang kami duga tak memiliki izin”, kata Sumedi.
Menanggapi hal tersebut, kami sudah bersurat dan berkordinasi dengan jajaran Polda Jatim, untuk mendatangi lokasi tambang melakukan pengecekan langsung, bilamana ditemukan adanya kegiatan secara ilegal tersebut, hal tersebut biar aparatur hukum yang akan menindaknya.
Dengan adanya kegiatan ilegal ini, akan berdampak negatif bagi kawasan sekitar, selain rawan longsor, juga menyebabkan rusaknya ekosistem sungai.
“Kami juga tak akan segan- segan akan melakukan perlawanan, bilamana ada oknum- oknum terkait yang membekingi kegiatan penambangan ilegal”, imbuhnya.
Penambangan batu ilegal diatur oleh Pasal 158 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 (tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009) yang menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar, bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

