Jakarta | AndoraNews: Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin gencar melakukan pemeriksaan terhadap 3 kasus korupsi dalam upaya menuntaskan penyidikan. Ketiga kasus itu adalah kasus pemberian kredit PT Sritex, digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina. Sebelumnya, pada Rabu kemarin (08/10/2025), penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi terkait kasus korupsi di PT Sritex, Kemendikbudristek dan PT Pertamina. Kejagung
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, Kamis (09/10/2025), di Kejagung Jakarta, menyebutkan, hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi untuk ketiga kasus korupsi tersebut.
Empat orang saksi terkait kasus korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Para saksi itu adalah :
- WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk.
- FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology.
- LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.
- MF selaku Direksi Utama PT Libera Technologies.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Selanjutnya adalah 2 saksi kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
- BN selaku Asisten Manager Overseas Charting periode 1 Oktober 2022 s.d. 30 April 2024.
- YRW selaku Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping periode Mei 2022 s.d. Desember 2023.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Lalu juga 2 saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
- YW selaku Penilai Publik pada KJPP RSR Cabang Tebet.
- TYM selaku Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT RUM tahun 2017, 2019 dan 2023.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan para saksi dari ketiga kasus korupsi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (sri)

