Jakarta | AndoraNews: Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan perkembangan penanganan kasus kecelakaan yang terjadi di SDN 01 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025). Polisi
Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan bahwa status sopir kendaraan MBG kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi menjerat pengemudi dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau luka-luka, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Kami sedang melakukan rangkaian pemeriksaan. Untuk status sopir sudah naik ke penyidikan, dan sementara kami kenakan Pasal 360 KUHP,” ujar Kombes Erick.
10 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, meliputi pelapor, korban, pihak sekolah, hingga saksi di lokasi kejadian. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Satlantas, mengingat insiden tersebut melibatkan kendaraan dan unsur kelalaian pengemudi.
22 Korban Mendapat Perawatan
Kapolres menyebutkan bahwa total korban yang mendapat perawatan sebanyak 22 orang.
3 orang dirawat di RS Cilincing
9 orang dirawat di RSUD Koja
10 orang lainnya sudah menjalani rawat jalan
Pemeriksaan Kendaraan dan Keterangan Sopir
Terkait dugaan kelalaian, polisi juga menelusuri keterangan yang beredar di media sosial. “Tentu keterangan dari pengemudi akan kami cocokan dengan bukti lain. Termasuk memeriksa apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak,” tegas Kapolres.
Pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti masih berlangsung. Jika dalam waktu dekat alat bukti dianggap cukup, penyidik akan menetapkan sopir sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. *Red

