Sambut KUHP Baru, Kejati dan Pemprov Papua Terapkan Pidana Kerja Sosial

Jayapura | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati penerapan sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku pelanggaran ringan. Hal ini sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Kejati

Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kajati Papua, Jefferdian, dan Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, di Jayapura, Jumat (12/12/2025).

Kajati Papua, Jefferdian, mengatakan, selain Provinsi Papua Induk, pihaknya juga melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Papua Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan model pemidanaan yang lebih humanis dan progresif,” katanya.

Menurut Jefferdian, pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP baru, menempatkan pidana penjara sebagai opsi terakhir atau ultimum remedium.

“Oleh karena itu kami meminta seluruh Kejari di wilayah Papua segera menindaklanjuti PKS tersebut dengan implementasi nyata di daerah masing-masing,” ujarnya.

PKS antara Kejati Papua dan Pemprov Papua dalam penerapan hukum rehabilitatif ini merupakan wujud nyata komitmen dalam membangun tata kelola hukum yang lebih adil dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, mengatakan dalam semangat “Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis”, penegakan hukum harus menjadi pilar yang mendukung terciptanya masyarakat yang aman, tertib, sekaligus produktif.

“Untuk itu pidana keria sosial merupakan pendekatan alternatif yang semakin diperlukan,” katanya.

Menurut Fakhiri, selain memulihkan dampak sosial dari tindak pidana, mekanisme ini menekankan edukasi, tanggung jawab dan pemulihan perilaku.

Dengan begitu, lanjut Gubernur Mathius, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tapi juga memperoleh kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan turut berkontribusi bagi lingkungan. (sri)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini