Kasasi Manajemen Ditolak, Mahkamah Agung Perintahkan CNN Indonesia Bayar Rp500 Juta kepada Pekerja

Jakarta | AndoraNews: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan manajemen CNN Indonesia terkait gugatan pemotongan upah sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya. Kasasi

Dalam putusan kasasi tertanggal 1 Desember 2025, majelis hakim kasasi yang diketuai Ibrahim menyatakan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, melalui putusan tertanggal 9 Juli 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan tindakan CNN Indonesia yang memotong upah pekerja secara sepihak selama periode Juni hingga Agustus 2024 adalah tidak sah karena dilakukan tanpa persetujuan pekerja. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menghukum CNN Indonesia untuk mengembalikan upah yang telah dipotong selama tiga bulan serta membayar kekurangan kompensasi PHK kepada para penggugat dengan total nilai mencapai Rp494,685 juta.

Perkara ini bermula ketika manajemen CNN Indonesia melakukan pemotongan gaji karyawan secara sepihak dengan alasan efisiensi. Besaran pemotongan upah bervariasi, bahkan mencapai hingga 35 persen. Kebijakan tersebut memicu penolakan dari pekerja yang kemudian menggalang petisi keberatan yang ditandatangani oleh 201 pekerja. Alih-alih membuka ruang dialog, manajemen justru mempersilakan pekerja yang menolak kebijakan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

Atas kondisi itu, tujuh pekerja yakni Taufiqurrohman, Rebecca Paulina Jenny Diah Prameswari, Daniel Sibarani, Edy Can, Joni Aswira Putra, Yulia Adiningsih, dan Irvan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat. Sementara itu, satu pekerja lainnya, Miftah Faridl, mengajukan gugatan serupa di PHI pada PN Surabaya.

Di Surabaya, gugatan yang diajukan Miftah Faridl dipisah menjadi dua perkara, yakni pemotongan upah sepihak dan PHK. Dalam perkara pemotongan upah, majelis hakim PHI PN Surabaya menilai tindakan CNN Indonesia melawan hukum karena memotong gaji pekerja tanpa persetujuan.

Putusan tersebut menghukum manajemen untuk membayar seluruh upah yang telah dipotong. Manajemen CNN Indonesia kemudian mengajukan kasasi, namun pada Agustus 2025 permohonan tersebut ditolak Mahkamah Agung. Perusahaan media milik Chairul Tanjung itu akhirnya membayar sisa upah yang sebelumnya dipotong.

Sementara itu, dalam perkara PHK, PN Surabaya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan CNN Indonesia pada 31 Agustus 2024 tidak sesuai prosedur. Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan PHK dengan alasan hubungan kerja yang tidak harmonis per Februari 2025. Atas putusan tersebut, CNN Indonesia dihukum membayar sisa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta upah proses dengan total nilai Rp142,5 juta. Hingga saat ini, permohonan kasasi yang diajukan manajemen atas perkara PHK tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menilai putusan ini sebagai kemenangan penting bagi pekerja. Ia menegaskan bahwa pengadilan telah menyatakan pemotongan upah sepihak dan PHK yang dilakukan manajemen CNN Indonesia sebagai tindakan yang salah dan melawan hukum.

“Ini kemenangan pekerja, khususnya di lingkungan CNN Indonesia. Keputusan CNN Indonesia memotong upah secara sepihak dan melakukan PHK dinyatakan salah dan melawan hukum oleh pengadilan di Jakarta maupun Surabaya. Putusan ini harus menjadi pelajaran agar manajemen tidak lagi bertindak semena-mena terhadap pekerjanya,” ujar Taufiqurrohman, Senin (12/1/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa di tengah maraknya PHK di industri media, pekerja harus tetap kritis terhadap kebijakan perusahaan. Berdasarkan fakta persidangan, klaim perusahaan mengalami kerugian tidak terbukti. CNN Indonesia masih mencatatkan keuntungan pada tahun 2023, sementara kerugian baru dinyatakan pada akhir 2024, sedangkan PHK telah dilakukan lebih dahulu pada Agustus 2024.

“Dalil PHK karena kerugian perusahaan tidak terbukti di pengadilan. Ini ditegaskan dalam putusan PHI di PN Jakarta,” tambahnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyampaikan bahwa putusan PHI yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung merupakan hasil dari perjuangan panjang pekerja dalam mempertahankan hak-hak ketenagakerjaannya.

“Kemenangan ini menjadi bukti bahwa hak harus diperjuangkan dan tindakan sewenang-wenang pengusaha harus dilawan. Ini kemenangan bersama bagi kawan-kawan pekerja,” kata Mustafa.

Kalah di PHI, CNN Indonesia Kembali Ajukan Kasasi Kasus PHK Surabaya
Meski telah dihukum membayar Rp142,5 juta dalam perkara PHK di PN Surabaya, manajemen CNN Indonesia kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pendamping hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menilai putusan PHI tersebut sejatinya sudah adil dan proporsional bagi semua pihak.

“Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan putusan, manajemen CNN Indonesia justru memilih mengajukan kasasi. Padahal dalam kasus pemotongan upah, kasasi mereka juga ditolak dan akhirnya mereka tetap harus membayar,” ujar Salawati.

Langkah kasasi ini dinilai sebagai bentuk arogansi perusahaan sekaligus upaya mengulur waktu dalam memenuhi kewajiban hukum. Menurut Salawati, sikap tersebut justru memperpanjang konflik industrial yang seharusnya dapat diselesaikan dengan menghormati putusan pengadilan.

Tim hukum Miftah Faridl menyatakan siap menghadapi proses kasasi dengan keyakinan Mahkamah Agung akan kembali menguatkan putusan PN Surabaya. Mereka juga menyerukan kepada insan pers dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas, guna mencegah praktik pemiskinan dan pembungkaman terhadap jurnalis.

Selain perkara pemotongan upah dan PHK, CNN Indonesia juga diduga melakukan pemberangusan terhadap Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Direktorat Jenderal HAM.

Kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 yang menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini