Jaksa Agung Tegaskan Peran Kejaksaan Terapkan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal

JAKARTA | AndoraNews: Dalam Seminar Hukum Internasional yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ke-75, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menerapkan mekanisme denda damai sebagai langkah pemulihan fiskal negara.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (05/05/2026) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, dengan mengangkat tema turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Seminar ini digelar sebagai respons atas kondisi pasar modal Indonesia yang belakangan mengalami fluktuasi signifikan dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menyoroti penurunan tajam IHSG pada akhir Januari 2026 yang sempat memicu penghentian perdagangan (trading halt).

Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh peringatan dari lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan minimnya porsi saham publik di Indonesia yang dinilai memengaruhi kelayakan investasi internasional.

“Kondisi tersebut memberikan efek domino yang luas, mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan bunga Surat Berharga Negara yang membebani fiskal, hingga peningkatan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Ia menegaskan bahwa turbulensi IHSG bukan sekadar persoalan finansial biasa, melainkan krisis stabilitas nasional yang bersifat multidimensi.

Karena itu, Kejaksaan mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan holistik dalam menangani kejahatan ekonomi kerah putih yang semakin kompleks.

“Salah satu solusi sistemik yang dikedepankan adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking sebagai bentuk pemulihan fiskal untuk mengembalikan kerugian perekonomian negara secara lebih cepat dan efisien dibandingkan pendekatan punitif konvensional,” jelasnya.

Jaksa Agung juga menyebut keberhasilan penerapan mekanisme denda damai sebelumnya telah dibuktikan melalui penanganan perkara minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023. Langkah tersebut bahkan telah diuji dan dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Ke depan, ia berharap mekanisme denda damai dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menghadirkan efek jera yang proporsional sesuai besaran kerugian yang ditimbulkan.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung turut menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan otoritas moneter dalam membangun tata kelola pasar modal yang transparan dan berintegritas.

Ia optimistis penguatan kapasitas lembaga serta kolaborasi lintas sektor mampu menjadi fondasi bagi Indonesia dalam membangun sistem ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.

Turut hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut antara lain Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama BEI Jefri Hendrik, Deputi OJK, Ahli Ekonomi Kelembagaan Fithra Hastiadi, serta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini