JAKARTA | AndoraNews: Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan bahwa lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pembaruan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari transformasi besar sistem peradilan nasional.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam keynote speech pada Diskusi Publik Nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan”, yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”.
Menurut Burhanuddin, reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru menandai pergeseran paradigma penegakan hukum nasional dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan semata menuju sistem yang lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Selain itu, pembaruan tersebut juga memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana.
Kejaksaan Terbitkan 17 Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP
Untuk memastikan penerapan berbagai mekanisme baru berjalan seragam, efektif, dan akuntabel, Kejaksaan RI telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) yang mengatur substansi peraturan baru.
Selain itu, melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, Kejaksaan mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru.
Sembilan instrumen tersebut meliputi:
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
- Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
- Saksi Mahkota
- Deferred Prosecution Agreement (DPA)
- Denda Damai
- Pidana Pengawasan
- Pidana Kerja Sosial
- Pidana Denda
- Pemaafan Hakim
Enam Mekanisme Baru Berhasil Diterapkan pada 605 Perkara
Berdasarkan hasil evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam penanganan 605 perkara.
Capaian tersebut melahirkan berbagai best practices baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk penerapan mekanisme Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) terhadap korporasi yang mengedepankan pemulihan kondisi dan peningkatan kepatuhan hukum.
“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjadi pelaksana ketentuan baru, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” tegas Burhanuddin.
Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Meski mencatat berbagai capaian positif, Jaksa Agung mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Tantangan pertama adalah belum terbitnya sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana untuk ketentuan penting, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi.
Tantangan kedua adalah potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diselaraskan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan telah menyusun berbagai petunjuk teknis internal sekaligus terus mendorong harmonisasi melalui sinergi dan koordinasi intensif antar-lembaga penegak hukum.
Sistem Peradilan Harus Akuntabel dan Berkeadilan
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum, melainkan dari terciptanya sistem pertanggungjawaban yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, serta perlindungan terhadap hak tersangka dan korban merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keadilan substantif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Diskusi publik nasional tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum.
Turut hadir sebagai narasumber Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Sementara itu, para penanggap yang hadir antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., perwakilan Komisi III DPR RI, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, serta sejumlah akademisi terkemuka seperti Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Ketua DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf.

