Kejagung Intensifkan Penyidikan Empat Perkara Korupsi, Sejumlah Saksi Diperiksa

Jakarta | AndoraNews: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan terhadap empat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah komando Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar. Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi dalam empat perkara tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik memeriksa dua saksi, yakni MH dan EP yang berasal dari INHUTANI V.

Perkara Tata Kelola Migas di Kota Bekasi

Penyidikan kedua menyangkut dugaan korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009–2024.

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik meminta keterangan empat saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Keempatnya masing-masing berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW.

Dugaan Korupsi Batu Bara di Kalimantan Utara

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, selama periode 2013–2025.

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial BH yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyidikan Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam

Sementara itu, perkara keempat menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018–2026.

Penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni RK yang berasal dari PT IPP dan PT PMM, serta IT yang berasal dari PT MS dan PT PMM.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.

Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dalam masing-masing perkara guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini