Kejati Sulut Bahas Penegakan Hukum di Era AI, Dr. Erryl: Kompleksitas Kejahatan Menuntut Kompetensi

Manado | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat kompetensi aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi melalui kegiatan upgrading dan coaching clinic bertajuk Hukum Kekinian di Era Artificial Intelligence (AI) serta Forensic Legal Audit dalam Penegakan Hukum. Kejati

Kegiatan yang digelar di Kantor Kejati Sulut pada Kamis (8/10/2026) tersebut menjadi forum peningkatan wawasan mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi digital dan semakin kompleksnya modus kejahatan.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferry Tass. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemeriksaan objektif dan pendekatan berbasis fakta untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tepat.

Ferry mengibaratkan forensic legal audit seperti pemeriksaan medis di rumah sakit. Menurutnya, seorang dokter tidak cukup menentukan diagnosis hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, tetapi membutuhkan pemeriksaan laboratorium untuk memperoleh gambaran kondisi pasien secara lebih akurat.

Prinsip serupa, lanjutnya, harus diterapkan dalam penanganan perkara hukum. Setiap perkara perlu dikaji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan agar proses penanganannya tidak menyimpang.

Dr. Erryl: Kejahatan Digital Membutuhkan Kompetensi Khusus

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua DPD Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Sumatera Selatan, Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H., serta Ahli Hukum Pidana Forensik Independen, Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A.

Dalam materi bertajuk Penguatan Pembuktian Perkara Korupsi – Pemanfaatan Ahli Independen di Tengah Kompleksitas Perkara Era Teknologi, Erryl menyoroti perubahan karakter kejahatan seiring pesatnya perkembangan teknologi.

Menurutnya, teknologi tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan beraktivitas, tetapi juga memengaruhi cara pelaku melakukan kejahatan.

“Kompleksitas kejahatan menuntut kompleksitas kompetensi,” tegas Erryl.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi saat ini dapat melibatkan beragam aspek teknis, mulai dari teknologi informasi, transaksi digital, sistem elektronik, keuangan hingga pengelolaan data.

Situasi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk memahami dan menguji aspek teknis yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Namun, Erryl menegaskan bahwa profesionalisme tidak berarti seorang jaksa harus menguasai seluruh bidang keilmuan.

Sebaliknya, ketika suatu perkara membutuhkan kompetensi khusus, keterlibatan ahli independen dapat menjadi langkah profesional untuk membantu menguji fakta-fakta teknis yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

“Menggunakan ahli bukan tanda kelemahan. Menggunakan ahli secara tepat adalah tanda profesionalisme,” ujarnya.

Menurut Erryl, ahli berperan memberikan penjelasan berdasarkan keahlian di bidang tertentu. Sementara itu, kendali penanganan perkara, penilaian hukum, dan strategi pembuktian tetap berada di tangan jaksa.

Jaksa Memimpin, Ahli Memperkuat Pembuktian

Erryl yang memiliki pengalaman sekitar 36 tahun di Kejaksaan Republik Indonesia menilai aparat penegak hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan modus kejahatan yang semakin memanfaatkan teknologi.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Direktur Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Saat ini, Erryl aktif sebagai Ketua DPD PERATIN Sumatera Selatan.

Menurutnya, hal terpenting bukan menjadikan jaksa sebagai ahli dalam seluruh bidang, melainkan membangun kemampuan untuk menentukan kebutuhan keahlian dalam suatu perkara.

Jaksa harus mampu mengidentifikasi kapan ahli diperlukan, memastikan kompetensi pihak yang dilibatkan, serta menilai bagaimana hasil keahlian tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Di era ketika kejahatan semakin pintar memanfaatkan teknologi, penegak hukum tidak boleh bekerja dengan cara yang sama seperti puluhan tahun yang lalu,” katanya.

Ia menekankan pentingnya menempatkan peran jaksa dan ahli secara proporsional. Jaksa tetap memimpin penanganan perkara, sedangkan ahli memperkuat pemeriksaan terhadap persoalan teknis yang membutuhkan keahlian khusus.

“Jaksa memimpin. Ahli memperkuat. Pembuktian menjadi lebih teruji,” tegas Erryl.

Robintan Sulaiman Perkenalkan Forensic Legal Audit sebagai Laboratorium Hukum

Sementara itu, Dr. Robintan Sulaiman memaparkan konsep Forensic Legal Audit yang dikembangkannya sejak 1991.

Ia menjelaskan bahwa audit selama ini kerap dipahami sebatas pemeriksaan keuangan. Padahal, pendekatan audit juga dapat digunakan untuk mengkaji persoalan hukum secara sistematis dengan bertumpu pada fakta.

Robintan membedakan legal audit dengan forensic legal audit. Jika legal audit lebih berorientasi pada pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, forensic legal audit diarahkan pada kajian yang lebih mendalam terhadap fakta, peristiwa, dokumen, dan aspek hukum dalam suatu perkara.

Untuk menjelaskan konsep tersebut, Robintan menggunakan analogi laboratorium pemeriksaan darah. Melalui pemeriksaan sampel, berbagai indikator kesehatan dapat dianalisis sehingga dokter memperoleh gambaran mengenai kondisi pasien.

Dengan pendekatan serupa, forensic legal audit menguraikan fakta dan aspek hukum suatu perkara untuk membantu mengidentifikasi persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut.

“Forensic legal audit itu seperti laboratorium hukum. Proses kajiannya dimulai dari fakta menuju pasal,” jelas Robintan.

Melalui proses tersebut, fakta yang ditemukan dianalisis untuk menentukan konstruksi hukum yang relevan. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Dari Fakta Menuju Pasal

Robintan menerangkan bahwa forensic legal audit dapat membantu aparat penegak hukum memilah suatu peristiwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menilai apakah suatu peristiwa memiliki unsur pidana atau lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi maupun perdata.

Ia menegaskan bahwa kajian tersebut bukan bertujuan menghakimi seseorang, melainkan menyajikan analisis berdasarkan fakta dan ketentuan hukum agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional.

“Audit bukan untuk menghakimi orang. Audit adalah laboratorium yang menyediakan gambaran yang terang berdasarkan fakta dan pasal, agar hukum bisa ditegakkan secara tepat, profesional dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Robintan, forensic legal audit juga dapat dimanfaatkan oleh perorangan maupun badan hukum untuk mengkaji persoalan hukum, termasuk ketika muncul laporan kepada kepolisian atau kejaksaan.

Penerapannya mencakup berbagai bidang hukum, antara lain pidana, perdata, tata usaha negara, hukum khusus, hingga hukum pidana militer.

Selain pihak yang berkepentingan, kajian tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing.

Robintan turut menjelaskan bahwa hasil forensic legal audit bersifat terbatas bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan bukan ditujukan untuk konsumsi publik.

Dalam konteks permintaan penyidik, kajian tersebut dapat digunakan sebagai second opinion atau pendapat tambahan untuk membantu proses penelaahan dan penanganan perkara.

Perpaduan Perspektif Hukum dan Teknologi

Kegiatan upgrading dan coaching clinic Kejati Sulut tersebut mempertemukan perspektif hukum, teknologi informasi, dan metode kajian forensik untuk menjawab tantangan penegakan hukum masa kini.

Salah satu pesan utama yang mengemuka ialah pentingnya peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi dan perubahan modus kejahatan.

Pemanfaatan ahli independen juga dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pembuktian, terutama ketika suatu perkara melibatkan aspek teknis yang membutuhkan keahlian khusus.

Melalui pendekatan yang berbasis fakta, dukungan kompetensi yang tepat, serta analisis hukum yang sistematis, penanganan perkara diharapkan menjadi semakin cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga harus mengedepankan ketepatan, objektivitas, dan keadilan.

(Daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini