Tulang Bawang | AndoraNews : Perkara dugaan korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023–2024, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Bawaslu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Rolando Ritonga, SH, MH, mengatakan persidangan perkara tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026.
“Rencananya mulai digelar persidangannya pada Kamis mendatang (22/10/2026),” ujar Rolando saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada pekan lalu oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa, yakni S yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OS yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
“Perkara ini atas nama terdakwa S selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu,” jelas Rolando.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp587.295.000. Dana tersebut berasal dari seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tulang Bawang serta penyedia kegiatan sewa sarana dan prasarana maupun meubelair untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Uang yang disita tersebut telah dititipkan ke rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primair, JPU menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan-perubahannya, serta ketentuan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, terdakwa S dan OS masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Rolando menegaskan, penahanan terhadap kedua terdakwa dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus memastikan pemeriksaan dan persidangan berjalan lancar.
“Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk menjamin kelancaran proses pemeriksaan dan persidangan perkara dimaksud,” tutupnya.
(daeng)

