Kejagung Periksa Saksi dalam 3 Kasus Dugaan Korupsi, Mulai dari KSO Pertamina hingga Komoditas Nikel

Jakarta | AndoraNews: Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi, komoditas nikel, serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.

Perkara KSO Pertamina EP

Dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, penyidik memeriksa tiga orang saksi.

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial MR, selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi; AF, dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri; serta CMS, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan Saksi Kasus Komoditas Nikel PT CNI

Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa seorang saksi berinisial SH dari PT CNI.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Keterangan saksi diperlukan untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan PT PSMI

Dalam perkara lainnya, penyidik memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut terdiri atas BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Perkuat Pembuktian Perkara

Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam ketiga perkara tersebut bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang Supriatna.

Kejagung terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap ketiga perkara dugaan korupsi tersebut. (Daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini