Jakarta | AndoraNews : Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui Pelatihan Corporate Strategy dan Komunikasi Publik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi kelembagaan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara (JPN). KejaksaanÂ
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejagung, Dr. Sila Haholongan Pulungan, SH, MH, menyampaikan hal tersebut dalam laporan pembukaan pelatihan di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pelatihan yang berlangsung pada 13–16 Oktober 2026 ini diikuti 140 peserta dari internal Kejaksaan. Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan kompetensi aparatur dalam mendukung transformasi kelembagaan melalui Program Super Prioritas Advocaat Generaal.
Peserta terdiri atas para Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, kepala kejaksaan negeri, kepala subdirektorat, kepala bagian, kepala seksi, kepala subbagian, serta Jaksa Pengacara Negara.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu menyusun strategi organisasi secara efektif, mengelola komunikasi publik secara profesional, serta memperkuat reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Materi yang diberikan mencakup strategi korporasi Kejaksaan, pengelolaan kegiatan strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, komunikasi publik, penyusunan naskah kehumasan, publikasi, produksi konten digital, pemetaan opini publik, penanganan krisis komunikasi, hingga penguatan reputasi lembaga.
Sila Pulungan menegaskan, pelatihan tersebut harus dipandang sebagai investasi strategis dalam meningkatkan profesionalisme aparatur dan memperkuat transformasi Jaksa Pengacara Negara.
“Pelatihan ini hendaknya dimaknai sebagai investasi strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan memperkuat transformasi JPN, bukan sekadar kegiatan peningkatan kompetensi yang bersifat seremonial,” ujarnya.
Ia berharap, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan mendukung kepentingan negara.
Penguatan kapasitas tersebut juga diharapkan berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional, sekaligus mendorong terwujudnya Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya publik.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, R. Narendra Jatna, dalam sambutannya menekankan pentingnya kemampuan strategis dan komunikasi bagi Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi perkembangan hukum serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, peran JPN tidak hanya terbatas pada penyelesaian persoalan hukum setelah sengketa terjadi. JPN juga dituntut mampu melakukan langkah pencegahan melalui pemetaan risiko, pemberian pertimbangan hukum yang tepat, serta penyusunan strategi hukum yang komprehensif.
Narendra juga menyoroti komunikasi publik sebagai salah satu kompetensi penting dalam membangun kredibilitas institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, setiap aparatur Kejaksaan harus mampu menjelaskan persoalan hukum secara jelas dan akurat tanpa mengurangi substansi hukumnya. Penyampaian informasi tersebut tetap harus memperhatikan etika profesi, kerahasiaan jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kinerja yang baik harus didukung oleh komunikasi yang baik. Seorang JPN harus mampu menjelaskan persoalan hukum yang kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan substansi hukumnya,” tegas Narendra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penguatan kompetensi JPN sejalan dengan Program Super Prioritas Advocaat Generaal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pelatihan ini, Kejaksaan diharapkan semakin mampu mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara, baik dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum maupun dalam mendukung perlindungan kepentingan negara melalui pendekatan yang strategis dan komunikatif.
(Daeng)

