Jakarta | AndoraNews : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas bagi seluruh jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti jajaran Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Pidana Umum (Aspidum), dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Jamwas
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (15/10/2026) tersebut mengangkat tema “Tugas dan Fungsi Pengawas Penuntut Umum terhadap Proses Hukum yang Dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum”.
FGD ini bertujuan menyamakan persepsi antara bidang pengawasan, pidana umum, dan pidana khusus dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam penanganan perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.
Dalam sambutannya, Rudi Margono menegaskan bahwa pelayanan dan penegakan hukum oleh Kejaksaan harus mampu memberikan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Menurutnya, profesionalitas dan integritas merupakan prinsip mendasar yang harus dijalankan oleh setiap insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Upaya membentuk jaksa yang berintegritas, berkepribadian baik, dan memiliki kedisiplinan tinggi juga diwujudkan melalui penerapan kode etik dan perilaku jaksa. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024.
Peran Strategis Bidang Pengawasan
Bidang Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur Kejaksaan di wilayah masing-masing.
Pengawasan tersebut mencakup pemantauan, pemeriksaan, serta pemberian rekomendasi tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan kedinasan yang dilakukan oleh oknum insan Adhyaksa.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Aswas juga berperan dalam memberikan penyuluhan, pendampingan, dan pembinaan kepada jajaran Kejaksaan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
Melalui pembinaan tersebut, setiap insan Adhyaksa diharapkan mampu menjalankan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta humanis.
Dalam pelaksanaan tugasnya, bidang pengawasan juga perlu menjalin koordinasi dan sinergi dengan bidang pidana umum maupun pidana khusus. Kerja sama ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidaksesuaian pelaksanaan tugas dalam penanganan perkara pidana.
Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola Penegakan Hukum
Penguatan fungsi pengawasan di lingkungan Kejaksaan sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian internal di instansi pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengatur pentingnya pengendalian internal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, termasuk melalui pengelolaan risiko dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan juga menjalankan prinsip dominus litis, yakni kewenangan penuntut umum dalam menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan FGD tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan koordinasi yang semakin kuat antara bidang pengawasan, pidana umum, dan pidana khusus.
Dengan demikian, pelaksanaan tugas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Daeng/berbagai sumber)

