Jakarta | AndoraNews : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp401,6 miliar. Kejagung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, tiga saksi ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sumatera Selatan. Selain itu, penyidik menggunakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan perkara tersebut.
Kejagung Selamatkan Uang Negara
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyatakan telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian uang dan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun uang yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meliputi pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI senilai lebih dari Rp401,6 miliar.
Penyidik juga menyita uang yang ditemukan saat penggeledahan di kantor PT CNI, yakni sebesar USD120.400 dan lebih dari Rp6,2 miliar dalam mata uang rupiah.
Selain itu, terdapat pengembalian uang yang diduga berasal dari suap kepada penyelenggara negara. Rinciannya, lebih dari Rp194,5 juta dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan lebih dari Rp1 miliar dari pihak Sucofindo.
Diduga Ekspor Nikel Tanpa Memenuhi Kewajiban
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2017–2019. Saat itu, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, DS selaku Direktur Utama PT CNI diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen pengujian kadar nikel diterbitkan, DS diduga meminta pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Dalam proses tersebut, MTP yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama BS, yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, diduga memenuhi permintaan terkait penerbitan rekomendasi tersebut secara melawan hukum.
Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
DS selanjutnya diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Akibatnya, dokumen persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi diterbitkan secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai persyaratan persetujuan ekspor.
Penyidik juga menduga DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pemenuhan permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.
Kejagung menyebut perbuatan DS bersama sejumlah pihak yang diduga terlibat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,6 miliar.
DS Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, DS ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Oktober 2026.
(Daeng)

