Kejagung Kawal Proyek Darurat Bencana Rp6,29 Triliun dan Penguatan Siber 229,3 Juta Euro

Jakarta | AndoraNews :  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) melakukan pengamanan terhadap sejumlah proyek strategis, meliputi penguatan keamanan siber nasional dan penanganan darurat bencana alam di bidang jalan serta jembatan. Kejagung

Pengamanan tersebut mencakup tiga paket pekerjaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang didanai melalui pinjaman luar negeri dengan total anggaran 229,3 juta Euro. Selain itu, Kejagung turut mengawal kegiatan penanganan darurat bencana oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total anggaran Rp6,29 triliun.

Langkah tersebut diawali dengan rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas PPS terhadap proyek BSSN dan Kementerian PU. Kegiatan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (19/10/2026).

Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur IV Jamintel, serta Kepala Subdirektorat IV.A.

Turut hadir Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas pekerjaan.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom untuk mendukung pengamanan proyek di wilayah masing-masing.

Kejagung Tegaskan Pengawalan Bukan Perlindungan dari Hukum

Dr Sarjono Turin SH MH
Dr Sarjono Turin SH MH

Dalam sambutannya, Sarjono Turin menegaskan bahwa Kejagung mendukung pembangunan nasional melalui penciptaan kondisi yang kondusif dan pengamanan pelaksanaan proyek strategis. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan program Strengthening Cyber Security Ecosystem in Indonesia serta pekerjaan penanganan darurat bencana alam di bidang jalan dan jembatan berjalan lancar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengamanan pembangunan strategis tidak berarti memberikan pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum.

“PPS tidak melegalkan perbuatan melawan hukum. Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujar Sarjono.

Pelaksanaan pengamanan tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 mengenai tata cara pelaksanaan PPS.

Tiga Proyek Strategis BSSN Bernilai 229,3 Juta Euro

Kepala Subdirektorat IV.A melaporkan bahwa BSSN mengajukan permohonan pengamanan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026.

Permohonan tersebut mencakup tiga paket pekerjaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri, yaitu:

1. Penguatan National Security Operations Center (NSOC) dengan nilai anggaran 139,5 juta Euro.

2. Peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan nilai anggaran 4,5 juta Euro.

3. Penguatan pusat data dan rekam cadang data elektronik strategis nasional dengan nilai anggaran 85,2 juta Euro.

Ketiga paket pekerjaan tersebut memiliki total anggaran sebesar 229,3 juta Euro dan diarahkan untuk mendukung penguatan ekosistem keamanan siber di Indonesia.

Penanganan Darurat Bencana di Tiga Provinsi

Selain proyek BSSN, Kementerian PU juga mengajukan permohonan pengamanan terhadap kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tertanggal 5 Mei 2026.

Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut meliputi delapan paket pekerjaan di Sumatera Utara senilai Rp1,34 triliun, penanganan ruas Koto Mambang–Balingka (Malalak) di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar, serta penanganan bencana di Aceh dengan anggaran Rp4,77 triliun.

Secara keseluruhan, anggaran penanganan darurat bencana di ketiga wilayah tersebut mencapai Rp6,29 triliun.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Menutup sambutannya, Sarjono Turin mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terhambat oleh berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tutupnya.

(Daeng/AndoraNews)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini