Jakarta | AndoraNews: Tim penyidik pada Satker Jampidsus Kejagung sampai saat ini masih terus mengorek keterangan saksi dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020, dan kasus korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024. Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026), menyebutkan bahwa dalam perkara korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020, tim penyidik pada Jampidsus memeriksa 2 saksi, yakni : WM dan S, keduanya dari PT CNI.
Sedangkan dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024, yaitu HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang. (Daeng)

