Tim JPU minta Hakim Tolak Keberatan Eks Jampidsus FA, Tetap Lanjutkan Persidangan Kasus Pemerasan dan TPPU

Jakarta | AndoraNews: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) serta tetap melanjutkan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Terdakwa FA itu. Jpu

Permintaan itu disampaikan Tim JPU yang dipimpin Sekretaris Jampidum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agus SST Lumban Gaol SH MH, dalam tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

“Note keberatan itu sekedar asumsi,,” ujar Tim JPU.

Jaksa mengatakan nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya telah masuk pokok perkara.

Menurut Tim JPU, surat dakwaan sudah secara lengkap dan cermat menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar jaksa.

“Maka kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut : Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” kata jaksa.

Selain meminta perlawanan ditolak, jaksa memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan nomor Pds-33/M.1.1.4/f.1/09/2026 dan Pds-34/M.1.4/ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Jaksa juga meminta surat dakwaan tersebut dinyatakan dapat menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara Febrie Adriansyah.

“Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” katanya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar.
Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya. (Daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini