Jakarta | AndoraNews : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mempertajam penyidikan kasus korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024. Kejagung
Kali ini, di bawah komando Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar, Tim Penyidik yang bermarkas di gedung bundar Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
Ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
• BS dari PT PHE.
• NR dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi.
• DAS dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (26/10/2026), di Jakarta, mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, Tim Penyidik juga memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020.
Adapun keempat orang saksi itu adalah :
• YV dari Kementerian Perdagangan.
• AW dari PT CNI.
• DR dari PT CNI.
• AA dari PT AKA GC.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang Supriatna.(Daeng)

