Sekolah Komitmen Terapkan Layanan Pendidikan Bebas Pungli SD Negeri Keroncong Mas Permai/ SMPN 23 Kota Tangerang

Kota Tangerang | AndoraNews : Tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik adalah Sekolah.Terdapat dua jenis layanan di sekolah yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan yang tentunya di dalam pemberian layanan di sekolah harus bebas dari yang namanya Pungli. Pungli

Dalam konteks layanan ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana dan penerima layanan. Dalam kaitan pelayanan publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa).

Deklarasi sekolah bebas pungli sudah banyak di gencarkan oleh sekolah-sekolah lain, tanpa terkecuali SD Negeri Keroncong Mas Permai, dan SMP Negeri 23 Kota Tangerang.

SD Negeri Keroncong Mas Pernai yang berlokasi di Perum Keroncong Permai, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten saat di temui awak media Andora News, H. Wawan Setiawan M.pd selaku Kepala Sekolah menuturkan, “Segala bentuk pelayanan di sekolah harus bebas pungutan liar (pungli). Pelayanan tidak dipungut biaya. Pungli bukan hanya uang jutaan rupiah saja, tapi seratus rupiahpun dikategorikan sebagai pungli apabila tidak ada dasar hukumnya” pungkasnya, Jumat (31/01/2025).

Gerbang Sekolah Smpn 23

Demikian juga di SMP Negeri 23, Jalan Kiai Maja No. 2 Kampung Sawah, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Provinsi Banten selama ini sekolah yang di pimpin oleh Adien Alvian memberikan layanan pendidikan bebas pungli.

Menurutnya, Pemerintah telah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah dihitung matang untuk mencukupi kebutuhan pokok pendidikan siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, hingga Menengah Atas apalagi di Kota Tangerang ada Dana pendamping yaitu BOP yang dibiaya dari APBD Kota Tangerang jadi, tegasnya, seharusnya tidak ada lagi pungutan yang dibebankan kepada siswa.

“Bahkan saya telah melarang dengan tegas untuk kegiatan akademik dan non akademik jangan ada pungutan ke pesera didik !” ujar Adien Alvian, Jumat (31/01/2025). Kegiatan non akademik yang terdiri dari sekian banyak ekskul dibiayai oleh sekolah dan siswa tidak dibebankan biaya serupiahpun.

Pewarta : Muslim

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini