Pasaman Barat | AndoraNews : Kepolisian Resor Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia yang terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Pasaman
Dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026), Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HB (32) sebagai tersangka.
Kedua korban masing-masing Hapni (65), yang merupakan ibu kandung tersangka, dan Rohma (90), yang merupakan nenek kandung tersangka.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban.
Kedua korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026.
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu. Korban Hapni diduga dipukul sebanyak tiga kali, sementara korban Rohma juga diduga mengalami pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara serta satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif dan seluruh rangkaian kejadian. Polisi juga masih memeriksa informasi yang beredar mengenai kondisi kejiwaan dan dugaan penggunaan narkotika oleh tersangka.
Kapolres menegaskan, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika terdapat bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Kapolres sebagaimana diberitakan dalam konferensi pers.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Nasional.
Pasal 458 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimum.
Sementara itu, penerapan Pasal 466 berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan media, ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Namun demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Sapriandi)

