Dilantik jadi Jampidsus Kejagung, Kuntadi Janji Obyektif dan Transparan

Jakarta | AndoraNews: Dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Kuntadi SH MH menegaskan bahwa dirinya akan obyektif dan transparan dalam penanganan setiap perkara korupsi di Kejaksaan RI. Jampidsus

Hal itu dikatakan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Kuntadi SH MH, kepada wartawan usai dilantik menjadi Jampidsus Kejagung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).

Sebagai langkah awal, katanya, Kuntadi akan mengevaluasi seluruh perkara, khususnya yang menjadi perhatian masyarakat, dengan mengedepankan integritas, objektivitas, dan transparansi.

“Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi,” kata dia.

Menurut Kuntadi, evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat maupun perkara dengan nilai kerugian besar.

“Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya,” ujarnya.

Kuntadi menegaskan, dalam menangani perkara tindak pidana khusus, pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi.

“Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, koordinasi pengawasan tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), sementara dukungan administrasi serta pengendalian teknis penanganan perkara akan dijalankan oleh jajaran Jampidsus.

Sebelumnya dalam amanahnya, Jaksa Agung Burhanuddin berpesan secara khusus kepada Jampidsus yang baru, Kuntadi, agar segera melakukan konsolidasi internal menyusul pengunduran diri pejabat sebelumnya.

 

Jaksa Agung menegaskan proses penanganan perkara korupsi harus tetap berjalan tanpa hambatan, dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial DR dan FA yang berasal dari penyidik Polri tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono SH MH.

*Sri

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini