Lantik 16 Kajati, Jaksa Agung Serukan Penegakan Hukum Dilaksanakan Senyap, Tenang, Terukur dan Tidak Gaduh

Jakarta | AndoraNews : Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (11/08/2026), di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, melantik 16 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. Jaksa Agung pun menyerukan agar penegakan hukum dilaksanakan secara senyap, tenang, terukur, dan tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, sebab para Kajati merupakan cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah. Jaksa

Selain itu, dalam sambutannya Jaksa Agung menginstruksikan para Kajati untuk membangun sinergi yang solid bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi menjaga stabilitas wilayah tanpa mengorbankan independensi institusi.

“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Cermat, Lugas dan Tegas

Salah satu dari 16 Kajati yang dilantik adalah Kajati Daerah Khusus (DK) Dr Sutikno SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jawa Barat (Jabar).

Dr Sutikno SH MH merupakan Jaksa Senior dan berpengalaman yang telah malang melintang di berbagai tempat penugasan.

Namun, perjalanan panjang di berbagai bidang penugasan itu, tak membuatnya jumawa. Dia tetap rendah hati, lugas dalam pergaulan namun tegas dalam bersikap.

“Seorang Jaksa harus punya integritas dan kompetensi, namun tetap humanis,” ujar pria yang akrab disapa Mas Tikno, dalam percakapannya pada suatu waktu saat masih bertugas sebagai salah satu Kepala Seksi Pra Penuntutan di Kejati DKI Jakarta.

Ketegasan dan kecermatan dalam penanganan perkara ditunjukkan saat Sutikno menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.

Saat itu Sutikno melakukan penyitaan uang negara senilai Rp 11,8 triliun dari lima korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Langkah tersebut tercatat sebagai penyitaan spektakuler dan terbesar dalam sejarah Kejaksaan RI.

“Publik berhak tahu sejauh mana proses pengembalian kerugian negara berlangsung dan bagaimana uang itu diamankan secara hukum,” tegas Sutikno kepada wartawan.

Tak berhenti di situ, Sutikno juga mendorong perusahaan besar lain seperti Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk turut mengembalikan kerugian negara dalam kasus serupa.

Gebrakan ini menjadi bukti nyata keberpihakan Kejaksaan terhadap prinsip zero tolerance terhadap korupsi korporasi.

Selain dikenal berani dalam tindakan hukum, Sutikno juga tampil lugas dalam menghadapi polemik publik.

Dalam kasus Tom Lembong, ia menegaskan bahwa legal opinion (LO) tidak bisa dijadikan dasar untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.

Di bawah kepemimpinannya sebagai Direktur Penuntutan, proses penuntutan kasus korupsi berjalan cepat, profesional, dan tanpa kompromi.

Sutikno juga mendorong agar pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan lebih transparan

Langkah-langkah transparannya bahkan mendapat apresiasi luas, terutama ketika ia membuka akses media untuk meliput langsung uang sitaan hasil korupsi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini